Zyz Ibrahim Syah
Oleh: Abdul Azyz Ibrahiem  


Money, get away 
Get a good job with more pay 
And your O.K. 

Money, it's a gas 
Grab that cash with both hands 
And make a stash

(Money, Pink Floyd) 

Prolog

Pada pembahasan sebelumnya, kita telah mengetahui seluk-beluk uang dari berbagai derivasinya. Mulai dari definisi, fungsi, urgensi dan peran uang dalam membentuk komunikasi ekonomi manusia. Uang layaknya jantung ekosistem peradaban, dari zaman 'purba' hingga zaman modern saat ini. Segala kebutuhan manusia yang diperlukan, hampir pasti takkan bisa terlepas dari uang. Sehingga tak berlebihan jika kita mengatakan bahwa uang dan kehidupan adalah pasangan serasi pembentuk kemakmuran. Karenanya, standar kekayaan seseorang akan ditentukan oleh seberapa banyak orang memiliki jumlah mata uang. Atau bahkan, secara tidak sadar dan ekstrim, Kapitalisme ‘mengajarkan’ kita bahwa uang adalah segalanya, uang adalah standar satu-satunya dalam menentukan strata sosial dan kemuliaan seseorang. 

Perjalanan sejarah peradaban manusia yang panjang membuat manusia terus bercengkrama dengan alam. Ekosistem yang terus berkembang kemudian melahirkan permintaan (supply) dan penawaran (demand) barang-barang kebutuhan primer, sekunder ataupun tersier. Perjalanan sejarah itu pulalah yang kemudian membuahkan kebijakan moneter yang variatif. Kebijakan moneter yang didasarkan pada political will pemerintahan yang berkuasa tentunya ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan politik, cadangan kekayaan, sumber pendapatan, ideologi dan kondisi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia itu sendiri. Kebijakan moneter inilah yang memiliki kewenangan untuk menentukan jenis mata uang yang beredar dan diakui oleh masyarakat setempat. 

Pada sub-makalah berikut ini, pemakalah akan menjelaskan beberapa sub-pembahasan mengenai jenis dan macam-macam uang yang pernah beredar dan diakui oleh suatu sistem masyarakat di berbagai belahan dunia berdasarkan stratifikasi sejarah ekonomi klasik dan modern.

1. Uang Komoditas (An-Nuquud As-Sil'iyah, Commodity Money)
a. Pengertian dan Jenis
Uang komoditas berarti uang barang. Maksudnya, suatu sistem masyarakat tertentu sepakat untuk menjadikan barang-barang yang memiliki nilai dan harga dijadikan sebagai standar kekayaan dan alat tukar yang sah. 

Uang komoditas sendiri memiliki berbagai macam dan jenis. Hal ini ditentukan berdasarkan kebiasaan, keadaan sosial, kondisi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi masyarakat tersebut. Masyarakat agraris akan menjadikan hasil panennnya sebagai uang komoditas yang bisa dipergunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan lain. Masyarakat stockbreeding akan menjadikan binatang-bintang ternak mereka sebagai uang komoditas pula. 

Interaksi ekonomi manusia dengan menggunakan uang komoditas diyakini sebagai jenis interaksi ekonomi keuangan paling tua dalam sejarah peradaban manusia. Ketika sistem barter ditengarai memiliki banyak kelemahan dan kesulitan teknis, dalam kegiatan ekonominya, manusia kemudian beralih menggunakan uang komoditas. 

Uang komoditas sebetulnya masih sangat mirip dengan sistem barter. Keunikan uang komoditas dibanding dengan sistem barter sebenarnya hanya untuk memberikan kepastian terukur dalam standar kemakmuran untuk kemudian dijadikan alat tukar yang sah dan diakui. 

Beberapa contoh masyarakat klasik yang menggunakan uang komoditas adalah sebagai berikut: 
- Unta, kambing, gandum (masyarakat Arab jahiliah)
- Sapi dan domba (beberapa suku pedalaman di Afrika)
- Biri-biri (mayoritas masyarakat Yunani)
- Teh (uang komoditas masyarakat Tibet)
- Tembakau (Amerika Selatan)
- Gula dan bulu domba (India)
- Garam (China Timur) 
- Kretek (Amerika Utara)

b. Keistimewaan
Menjadikan barang, tanaman atau binatang tertentu sebagai uang komoditas tentu bukan tanpa pertimbangan. Pada umumnya, uang komoditas biasanya memiliki multi manfaat yang tidak hanya sebatas alat tukar. Unta misalnya, selain sebagai uang juga dijadikan sebagai sarana transportasi prioritas pada saat itu. Uang komoditas biasanya ditentukan atau disepakati berdasarkan nilai intrinsik (Al-Qimah Adz-Dzatiyah) yang tingi (high level) pada masyarakat tertentu.  

Adapun keistimewaan uang komoditas diantaranya sebagai berikut:

- Tidak mudah rusak
- Bisa disimpan dalam kurun waktu yang cukup lama
- Memiliki nilai yang tinggi dan diakui oleh masyarakat tertentu

Tiga keistimewaan tersebut di atas menjadi sangat relevan dibandingkan sistem barter yang sama sekali tidak memiliki standar ekonomi. Barang-barang kebutuhan masyarakat yang diakui dan dibutuhkan oleh orang banyak tentu tidak semua menjadi uang komoditas jika tidak dapat disimpan dalam waktu yang lama. Seperti halnya sayur-sayuran atau buah-buahan yang mudah rusak dan busuk. 


c. Kelemahan
Seiring berjalannya waktu, sistem keuangan dengan menggunakan komoditas tertentu dirasa memiliki kelemahan-kelemahan yang sulit disembunyikan. Kelemahan ini lebih didasarkan pada tataran teknis yang merepotkan. 

Beberapa kelemahan tersebut sebagai berikut:

- Mortality; Memiliki kemungkinan rusak dan kematian. Walaupun uang komoditas bisa bertahan untuk beberapa tahun, namun nyatanya sebagian besar tidak bisa eksis lebih dari satu dekade.
- Singularity; Tidak bisa dipecah menjadi bagian yang lebih kecil. Seekor domba yang dijadikan uang komoditas tidak mungkin digunakan hanya untuk membeli secarik kertas. 
- Uniform Impossible; Tidak seragam satu sama lain. Walaupun seluruh masyarakat sepakat untuk menjadikan biri-biri sebagai uang komoditas. Namun, biri-biri yang satu dengan yang lainnya dipastikan akan berbeda berat, kualitas daging dan kesehatannya.
- Impracticality; Tidak praktis dan sulit untuk dibawa kemana-mana. 

2. Uang Logam (An-Nuqud Al-Ma'diniyah, Metalic Money)
a. Pengertian dan Jenis
Secara garis besar, logam (ma'din) terbagi kepada dua bagian: Pertama, logam mulia (precious metal) yaitu emas dan perak. Kedua, logam biasa atau non-mulia (unprecious metal) yaitu selain emas dan perak seperti besi, tembaga, perunggu, dsb.

Interaksi sosial yang semakin luas dan komoditas pasar yang semakin variatif membuat peran uang komoditas semakin tersisihkan. Ketidakpraktisan uang komoditas membuat manusia berfikir ulang mencari alternatif uang yang dianggap lebih relevan. Dan, beberapa logam mulia (Naqdain) dan logam non-mulia (Ghair An-Naqdain) pun menjadi alternatif alat tukar masyarakat.  

Transisi uang komoditas menjadi uang logam merupakan indikasi peradaban manusia yang selangkah lebih maju ke depan. Munculnya uang logam adalah pertanda ekosistem masyarakat yang mulai mengenal hukum, limited public market, dan komunikasi interaksi sosial yang lebih global. 

Sebelum dijadikan sebagai standar alat tukar, logam mulia lebih dulu diterima dan digunakan sebagai perhiasan. Logam-logam non-mulia seperti besi dan tembaga lebih banyak diolah menjadi senjata seperti pedang, kapak, anak panah dan beberapa perabot rumah tangga.

Ketika uang komoditas mulai terisolisir, masyarakat kemudian menggunakan perunggu, besi dan tembaga sebagai alat tukar yang sah dan diakui. Setelah logam menjadi dominan, barulah emas dan perak pun ikut menjadi alat tukar. Besi menjadi alat tukar utama bagi bangsa Yunani. Tembaga digunakan oleh sebagian besar masyarakat Romawi. 

Penggunaan emas dan perak sebagai bahan uang dalam bentuk koin diciptakan oleh Croesus di Yunani sekitar 560-546 sebelum masehi. Bersamaan dengan itu, medium uang yang berfungsi sebagai intrumen alat bayar, mulai dikembangkan, dibuat dari berbagai benda padat lainnya seperti tembikar, keramik atau perunggu. 

Kegiatan ekonomi yang semakin maju, membuat masyarakat berfikir untuk menggunakan emas dan perak. Karena dua logam mulia inilah yang memiliki nilai paling fantastis pada hampir seluruh dinasti kekuasaan dunia kala itu. 

Hegemoni emas dan perak yang semakin meluas, membuat beberapa negara menerapkan kebijakan moneter yang dikenal sebagai bimetalisme policy (Nidzham al-Ma'dinain). Kebijakan moneter ini berusaha membuat semacam regulasi internal dan eksternal dalam transaksi ekonomi kala itu. Hal ini ditempuh guna memudahkan pelaku usaha untuk bereksplorasi dan memiliki kepastian investasi.

Hingga saat ini, negara yang masih menggunakan emas (dinar) dan perak (dirham) sebagai mata uang resmi adalah Kuwait, Yordan, Uni Emirat Arab dan Brunei Darussalam.

b. Keistimewaan dan Kelebihan Uang Logam
 Seorang pemikir ekonomi Islam garis tengah asal Pakistan, Prof. DR. Umar Chapra, menuturkan keistimewaan uang logam dalam bukunya Corporate Governance in Islamic Financial Institutions sebagai berikut:

"...Metallic money has a lot of features compared with commodity money at that time. Metallic money is powerful, easy to carry to different places, not easily damaged, keep it clean even if buried in soil, has a degree of stability that remain despite the different ages and generations and don't know inflation. Metallic money too easy to split into smaller parts, have the same nominal value with intrinsic value and beautiful to look at..." 

Dari kutipan di atas, kelebihan uang logam bisa kita simpulkan sebagai berikut:
- Bersifat kuat dan tidak mudah rusak
- Praktis, mudah dibawa.
- Mudah dipecah menjadi bagian yang lebih kecil
- Memiliki stabilitas yang terjaga dan akurat
- Tidak mengenal inflasi

Seiring berjalannya waktu, emas dan perak menjadi dua logam yang paling berpengaruh dalam setiap transaksi ekonomi. Masyarakat kala itu mulai sedikit meninggalkan perunggu, tembaga dan besi sebagai alat tukar. Sehingga, logam-logam non-mulia itupun hanya dijadikan sebagai alat tukar sekunder dan belum tentu diterima oleh setiap negara atau dinasti kekuasaan. 
 
3. Uang Kertas (an-Nuqud al-Waraqiyah, Fiat Money)
 Uang kertas sebetulnya memiliki sejarah kemunculan yang sangat pelik dan debatable. Dulu uang kertas dinamakan sebagai gold banknotes (kwitansi titipan nota emas). Penamaan ini didasarkan pada fakta sejarah yang pada awalnya hanya sebatas nota penjamin simpanan cadangan emas. Uang kertas pertama kali muncul pada tahun 910 M di China, tepatnya pada masa Dinasti T'sang. 

a. Tahapan Munculnya Uang Kertas
a.1. Tahap Pertama
Pada saat manusia menggunakan emas sebagai uang primer, masyarakat kala itu merasa kesulitan untuk menyimpannya di tempat yang aman. Sehingga, lahirlah sebuah lembaga yang menawarkan jasa penitipan emas (bæŋk/银行/shiyarafah).

Jika seseorang menitipkan emasnya di lembaga tersebut, maka ia berhak mendapatkan surat berharga atau nota penjamin simpanan (as-Shukuk). Nota ini kemudian bisa digunakan untuk membeli berbagai macam barang kebutuhan. Karena nota ini bertuliskan bahwa si pemilik nota memiliki cadangan emas dengan nama dan jumlah tertentu ("文件 諾塔 阿達拉赫文那 埃馬斯陽").

Jika seorang pedagang menerima pembayaran dalam bentuk nota, maka pedagang tersebut akan mengecek dan menukarkan nota tersebut ke lembaga jasa penyimpan emas dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu. 

a.2. Tahap Kedua
 Kegiatan ekonomi yang semakin tumbuh pesat membuat para pelaku ekonomi semakin sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengecek validitas nota tersebut kepada lembaga jasa penitipan emas. 

Dengan berlalunya waktu dan semakin banyak nota titipan beredar, masyarakat menyadari bahwa mereka dapat melakukan transaksi jual beli hanya dengan menggunakan nota tersebut. Hal ini disebabkan karena mereka, para pemilik nota dan pedagang percaya bahwa mereka dapat mengambil koin emas di gudang uang sesuai jumlah yang tertera di nota titipan. Mereka percaya bahwa nota tersebut di backup oleh koin emas yang benar. 

Penggunaan nota sebagai alat tukar semakin dikenal luas oleh masyarakat. Hal ini karena nota dirasakan lebih praktis ketimbang seseorang membawa emas untuk membeli sesuatu. Sirkulasi ekonomi pun tetap berjalan stabil. Hal ini karena memang pemilik jasa penyimpanan memiliki kredibilitas tinggi untuk mencetak nota sesuai jumlah cadangan emas. Lama kelamaan, pemilik jasa penyimpanan emas berfikir untuk mencetak nota melebihi jumlah cadangan emas. Perbuatan ini menjadi tingkah licik untuk mengelabui pemilik emas. Karena toh, setiap harinya, jumlah nota yang digunakan jauh lebih sedikit dari jumlah cadangan emas yang disimpan. Karena memang, masyarakat kala itu tidak mungkin mengambil nota serempak dalam waktu yang bersamaan. 

Keadaan ini membuat kondisi ekonomi kala itu goyah. Beberapa pemilik cadangan emas mencium aksi licik lembaga tersebut. Pemilik emas pun kemudian berangsur-angsur mengambil cadangan emasnya. Walhasil, hanya mereka yang datang lebih awal yang bisa mengambil emas simpanannya. Kejadian ini ditengarai sebagai inflasi pertama dalam sejarah ekonomi dunia yang dikenal sebagai The Broken Economy.  

Untuk mengatasi keadaan ekonomi yang kacau-balau ini, akhirnya negara memiliki kebijakan ekstrim guna mengakui dan memberi regulasi positif terhadap pengakuan nota sebagai alat tukar yang sah. Negara pun kemudian mencetak shukuk yang bisa dipercaya. Namun, nota ini belum bisa diterima masyarakat luas mengingat trauma besar yang pernah dialami sebelumnya.

a.3. Tahap Ketiga
 Penggunaan nota sebagai alat tukar dengan jaminan simpanan emas terus dilakukan. Kontrol dan peran pemerintah semakin kentara setelah terjadinya peristiwa The Broken Economy di China.

Masa ini pun berlangsung cuku lama dan cendrung stabil. Rennaisence yang terjadi di Eropa menjadikan hegemoni Barat sangat kentara dalam setiap transaksi ekonomi dunia. Desa Jachymod di Ceko, Eropa Timur, dianggap sebagai wilayah pertama menggunakan mata uang yang diberi nama dollar dengan lebih dari 1500 jenis. Dollar muncul pada abad 16 (Taller, Tallero, Daller) merupakan mata uang yang paling populer di abad modern, muncul pada abad 16. 

Ketika perang dunia pertama meledak pada tahun 1914, kondisi ekonomi dunia mulai goyah. Banyak terdapat negara yang membutuhkan insentif tambahan dana segar guna kebutuhan biaya perang yang cukup besar. Keadaan mencekam ini membuat negara-negara penganut nota berharga membekukan cadangan emas mereka. Hal ini tentu sangat merugikan para pengusaha yang memiliki nota berharga. Karena, nota berharga tersebut tidak bisa ditukarkan dengan emas di lembaga penitipan emas.  

b. Jenis-jenis Uang Kertas
 Melihat sejarah terciptanya uang kertas, maka secara umum, uang kertas diklasifikasikan berdasarkan ketergantungannya dengan emas menjadi tiga bagian: 
- Uang kertas pengganti/sukuk (al-Awraq an-Naqdiyyah an-Naibah, banknote substitute); memiliki jaminan pertukaran emas penuh, 100%.
- Uang kertas jaminan (al-Awraq an-Naqdiyyah al-Watsiqhah, banknote guaranted); memiliki jaminan pertukaran emas tidak penuh. Karena, hanya sebagian saja yang terjamin dengan emas. 
- Uang kertas mengikat (al-Awraq an-Naqdiyyah al-Ilzamiyyah, banknote requirement); sama sekali tidak memiliki jaminan pertukaran emas. Uang kertas jenis inilah yang saat ini beredar luas di dunia hingga saat ini.  

Setelah perang dunia kedua usai, seluruh negara berhak mencetak mata uang sendiri sesuai kebijakan moneter internal.  

c. Keunggulan dan Kelebihan Uang Kertas
- Practically; mudah dibawa dan jauh lebih ringan dari uang logam (emas atau perak)
- Print-friendly; mudah dicetak
- Unlimited; tidak terbatas seperti emas yang sangat mungkin akan habis. 

d. Kelemahan Uang Kertas
Mengingat uang kertas pada saat ini sama sekali tidak bergantung terhadap cadangan emas yang dimiliki, maka setiap negara di dunia memiliki kewenangan sendiri-sendiri untuk mencetak uang sesuai kebutuhan masing-masing. Sehingga bisa mengakibatkan dampak buruk seperti:
- Pencetakan uang yang melebihi batas akan berpengaruh pada nilai tukar (exchange rate) yang tidak stabil.
- Pencetakan uang yang berlebihan akan mengakibatkan inflasi besar-besaran sehingga harga-harga kebutuhan akan naik beraturan. 

4. Uang Bank (an-Nuqud al-Mashrafiyah, Bank Money)
a. Perkembangan Uang Bank
 Asal-muasal munculnya uang bank sebetulnya hampir mirip dengan awal munculnya nota (sukuk) penjamin simpanan emas yang digunakan pada abad ke-10. 

 Seperti telah kita bahas sebelumnya di atas, walaupun tanpa cadangan emas, namun uang kertas telah disepakati oleh suatu negara sebagai alat tukar yang sah dan emmiliki nilai berdasarkan perlindungan undang-undang. Kepemilikan uang kertas dalam jumlah banyak membuat beberapa orang merasa khawatir untuk menyimpan uangnya sendiri di rumah. Melihat kondisi seperti ini, muncullah bank-bank umum yang menawarkan jasa penyimpanan uang. Perkembangan bank yang semakin maju kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan perbankan yang lebih praktis dalam setiap transaksi ekonomi.

 Kebijakan praktis produk perbankan diantaranya dengan menerbitkan secarik kertas yang bisa dicairkan di bank dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Secarik kertas tersebut kita kenal sebagai cek dan bilyet giro. Cek adalah suatu cara pembayaran yang menginstruksikan suatu lembaga keuangan, misalnya bank, untuk membayar sejumlah nilai tertentu dengan mata uang tertentu dari rekening tertentu -milik pemberi instruksi- pada lembaga tersebut. Baik pihak pembayar maupun penerima pembayaran dapat berupa individu maupun badan hukum. 

 Penggunaan cek sebagai alat pembayaran pada mulanya berkembang di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris dan Jerman. 

b. Keistimewaan Uang Bank
 Beberapa keistimewaan uang bank sebagai berikut:
- Resiko hilangnya sangat kecil. Hal ini dikarenakan cek yang diterima bertuliskan nama si penerima. Sehingga, jika cek tersebut hilang, maka orang lain tidak bisa mencairkannya.
- Merupakan jenis alat pembayaran yang sangat praktis. Pemilik cek hanya cukup menuliskan tanggal, tempo pengambilan dan jumlah uang yang diperlukan untuk dicairkan tanpa harus membayar dengan uang tunai.

c. Kelemahan Uang Bank
Beberapa kelemahan uang bank sebagai berikut:
- Penggunaannya terbatas pada kalangan dan tempat-tempat tertentu.
- Tidak bersifat memaksa. Maksudnya, seseorang bisa saja menolak pembayaran transaksi ekonomi dengan uang bank.

Dominasi dan Hegemoni Dollar
 Sudah menjadi sangat lumrah jika pada saat ini mata uang produk Amerika, Dollar ($/USD), adalah merupakan standar nilai ukur terhadap mata uang lain di seluruh dunia. Dollar merupakan taring Kapitalisme yang hingga saat ini masih menjadi raja ekonomi dunia. Hegemoni Dollar terhadap Indonesia tentu memiliki banyak kerugian yang diderita. Hal ini sangat kentara ketika Indonesia terkena percikan krisis global Amerika. Pencetakkan Dollar sebagai mata uang resmi Amerika di awali pada masa presiden Benjamin Franklin. 

Sementara itu, seperti diutarakan oleh Zaim Saidi dalam bukunya Lawan Dollar dengan Dinar, hegemoni Dollar terhadap transaksi ekonomi dunia bermula dari dibatalkannya perjanjian Bretton Wood oleh Amerika. Perjanjian Bretton Wood dimulai tahun 1945. Perjanjian ekonomi ini dilakukan setelah Perang Dunia ke-2. Pada masa itu, akibat perang, negara-negara di Eropa mengalami kebangkrutan/defisit finansial akibat pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah. Senilai $25 Milyar. Karena kekayaan melimpah tersebut, AS dengan leluasa membuat perjanjian Bretton Wood yang pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan Dollar sebagai mata uang kunci di dunia sehingga semua negara wajib menggunakan Dollar atau emas sebagai devisa. Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat AS dilarang mengklaim/menukar Dollar-nya dengan emas. Emas dari klaim Dollar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.

Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan berjalan lancar. Namun seperti biasa, ketamakan dan keserakahan itu datang. AS yang kaya raya memiliki ruang untuk melakukan kebijakan yang inflatif, mulai mencetak dollar melebihi jumlah cadangan emasnya. Selama beberapa waktu, hal ini terjadi, efek inflasi yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah AS dapat membayar emasnya. Dimulai oleh Prancis yang mulai mengklaim emas atas cadangan Dollar yang dimilikinya, negara-negara lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka sehingga emas pun mengalir dari AS ke negara-negara lain. 

Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $9Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh tersebut, AS khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar. Apalagi negara2 lain terus mengklaim emas mereka.

Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak membatalkan perjanjian Bretton Wood dan mulai menetapkan kebijakan uang fiat. Uang fiat ini, karena sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau menggunakannya, maka dibuatlah UU yang disebut Legal Tender. UU yg memaksa rakyat suatu negara untuk menerima penggunaan uang fiat. Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula oleh seluruh negara di dunia. Seluruh mata uang resmi negara di dunia sekarang ini adalah uang fiat yang sama sekali tidak di backup berdasarkan apa pun, kecuali kekuatan politik dan militer negara tersebut. 


Epilog

Demikianlah penjelasan seputar uang dan jenis-jenisnya. Seperti kita ketahui, ekonomi Islam memang tidak pernah secara eksplisit menjadikan mata uang tertentu sebagai standar sah atau tidaknya praktik keuangan ekonomi Islam. Ini mungkin akan menjadi ladang ijtihad yang begitu luas. Walaupun demikian, kita tentu bisa membaca sejarah dan keadaan yang terjadi sebagai motif atau dampak penggunaan mata uang yang terbaik kualitas resistensinya terhadap keuangan global. Penulis menilai, gerakan kembali ke Dinar yang tengah menggema di beberapa kalangan ekonom Islam cukup menarik dan memiliki urgensi untuk dikaji dan dipikirkan. Wallahu’alam bishawab.

(Makalah ini dipresentasikan dalam kajian regular PAKEIS Level I, Sabtu 24 April 2010 di Sekretariat Senat Syariah Islamiyah, Gamie’ Hay Asyir Nasr City Cairo Egypt).

Keterangan Tambahan :

1. Hingga saat ini, nilai mata uang Dinar dan Dirham masih sangat tinggi dibanding nilai mata uang lainnya di dunia. Ketika pulang ke tanah air pada tahun 2009, penulis pernah dua kali berkunjung ke Gerai Dinar di Jl. Kelapa Dua Depok. Gerai Dinar di Depok bisa dikatakan sebagai gerai dinar paling laris di Indonesia (seperti pernah diberitakan oleh Metro TV), Dinar yang dipasarkan berupa koin emas dengan kadar 91.7% (22 karat) dan berat 4.25 gram yang diproduksi oleh Logam Mulia, PT. Aneka Tambang Tbk. (BUMN) serta telah disertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Lembaga Sertifikasi Logam Mulia Internasional, London Bullion Market Association (LBMA), Harga Dinar dan Dirham yang ditawarkan Gerai Dirham kala itu sebagai berikut (tertulis pada brosur Gerai Dinar Depok pertanggal 20 April 2010): 

Dinar Emas : ½ Dinar-Rp. 713.500, 1 Dinar - Rp. 1.427.000, 2 Dinar - Rp. 2.853.500
Dirham Perak : 1/6 Dirham (Daniq) - Rp. 5.4501, ½ Dirham (Nisfu) - Rp. 16.350, 1 Dirham - Rp. 32.700,
2 Dirham - Rp. 65.400

2. Kebijakan bimetalisme ini sangat populer pada masa kekuasaan Romawi, Persia dan Yunani dimana hampir seluruh kegiatan transaksi ekonomi menggunakan emas dan perak.
Semasa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam masih hidup; beliau belum memerintahkan mencetak Dinar Islam sendiri. Berarti Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam menggunakan Dinar yang diproduksi oleh dunia diluar Islam. Apa yang ada sebelum Islam atau diluar Islam kemudian juga digunakan oleh beliau, maka ini menjadi ketetapan atau taqrir beliau yang berati Dinar (uang emas) diluar Islam pun boleh digunakan oleh umat Islam.

Dinar baru mulai dicetak di Kekhalifahan Islam pada jaman Kekhalifahan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (41-60H) ; namun pada zaman itu uang emas dari Byzantium tetap juga digunakan bersama Dinar Islam.

Pada masa Kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan (75 H-76 H) barulah beliau melakukan reformasi moneter, dimana hanya Dinar dan Dirham Islam yang dipakai di Kekhalifahan. Sampai abad 19, koin-koin emas yang ada di dunia berkadar antara 0.900 % – 0.9166 % atau setara dengan 22 karat.


Daftar Pustaka :

1. Hasan, Ahmad, Al-Awraq An-Naqdiyyah fi Al-Iqtishad Al-Islamiy Qimatuha wa Ahkamuha, Darul Fikr Suria, Cet. I, 2002
2. Al-Mashry, Abd Sami’, Muqawwamat Al-Iqtishadi Al-Islami, Maktabah Wahbah, Cairo, Cet. IV, 1990
3. Al-Fanjary, Muhammad Syauqi, Dr, Al-Islam wa At-Tawazun Al-Iqtishadi Baina Al-Afrad wa Ad-Duwal, Wazarat Al-Awqaf, Al-Majlis Al-A'la li-Asy-Syu'un Al-Islamiyah, Cairo, Cet. II, 2007 M/1428 H
4. Saqr, Muhammad Fath, Dr, Tadakkhul Ad-Daulah fi An-Nasyat Al-Iqtishadi Al-Islami fi Ithar Al-Iqtishad Al-Islami, Silsilah Majalah Markaz Al-Iqtishad Al-Islamiy Al-Mashraf Al-Islami Ad-Dauli li al-Istitsmar wa At-Tanmiyah, Ar-Risalah Madinah, Cet. I, 1988
5. Chapra, Umar, Prof Dr, Corporate Governance in Islamic Financial Institutions, IRTI Library, Jeddah, Cet. XV, 2002
6. Al-Kafrawy, Auf, Dr, An-Nuqud wa Al-Masharif fi An-Nidzham Al-Islamiy, Kuwait University Publishing, Kuwait, Cet. I, 2008
7. Ausaf Ahmad Karsten, Islam and Financial Intermediation, Markaz An-Nasyr Al-Islamiy King Abdul Aziz University, Jeddah, Cet. III, 1999
8. Jack Weatherford, The History of Money, dalam format pdf, diterjemahkan oleh Noor Cholis (Sejarah Uang), Bentang Pustaka, Yogyakarta, Cet. I, 2005
9. Tim Penyusun Depdiknas, Ensiklopedia Umum, dalam format pdf, Depdiknas, Cet. IV, 2005
10. Saidi, Zaim, Lawan Dollar dengan Dinar, dalam format pdf
11. Shiddiqi, Muhammad Najatullah, Prof, Dr, Buhuts fi An-Nidzham Al-Mashrafi Al-Islamiy, Markaz An-Nasyr Al-Islamiy King Abdul Aziz University, Jeddah, Cet. I, 2003
12. http://id.wikipedia.org
Zyz Ibrahim Syah
Dia seorang wanita muda. Berhati kuat bermental baja. Mengeja sabda semesta dari Jepara. Dia seorang pejuang. Peduli nasib hawa yang malang. Berusaha merobohkan tembok penghalang. Dia wanita belia, yang tak rela terkungkung adat. Seraya melebur sekat demi kodrat. Mengoyak penjara jiwa tanpa khianat. Dan, habis gelap terbitlah terang. Tersirat senyum manis mengembang. ~( SELAMAT HARI KARTINI )~